Kakak Kandung Harry Tanoesoedibjo Mangkir Panggilan KPK Ketiga Kalinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 Agustus 2026, 21:20 WIB
Kakak Kandung Harry Tanoesoedibjo Mangkir Panggilan KPK Ketiga Kalinya
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe kembali mangkir untuk ketiga kalinya dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial (Kemensos), pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026.

"Namun pada hari ini, saksi yang dipanggil saudara BRT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Agustus 2026.

Budi menyebut, saksi Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) yang juga Direktur Utama PT Dosni Roha (DNR) sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada tim penyidik.

"Sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang," pungkas Budi.

Sebelumnya, Rudy Tanoe juga sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, yakni pada Jumat, 28 November 2025, dan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Sedangkan pada 15 Desember 2025, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe.

Sedangkan pada 12 Februari 2026, KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe dan dua tersangka lainnya hingga 12 Agustus 2026.

Dua tersangka lainnya, yakni Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022, dan Edi Suharto selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Namun demikian, dua orang tersangka sudah mendeklarasikan dirinya berstatus sebagai tersangka, yakni Rudy Tanoe dan Edi Suharto.

Rudy Tanoe merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL). Status tersangkanya terungkap melalui praperadilan yang dilakukan dua kali, namun ditolak hakim. Sedangkan status tersangka Edi Suharto terungkap melalui kegiatan konferensi pers yang diselenggarakannya sendiri.

Seorang tersangka lainnya, yakni Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022. Sedangkan dua tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA