Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Iskandar yang berprofesi sebagai wiraswasta dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis 6 Agustus 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi sudah hadir," kata Budi kepada wartawan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Iskandar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.34 WIB.
Selain Iskandar, penyidik juga memanggil Umay Khayam yang merupakan pegawai Bea Cukai untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Iskandar telah dua kali menjalani pemeriksaan dalam perkara ini, yakni pada 12 Juni 2026 dan 17 Juni 2026. Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa nonlitigasi Blueray Cargo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah ditingkatkan dengan penetapan tersangka. Adapun satu sprindik lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.
Taufik juga membenarkan pernyataan pemilik Blueray Cargo, John Field, yang mengaku telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda, Kepala Bea Cukai Kediri.
BERITA TERKAIT: