Begitu disuarakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta Peduli Indonesia (Ampejapi) saat menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam rencana itu berkaitan dengan pengaturan perlindungan hukum bagi personel militer Amerika Serikat yang bertugas di Indonesia.
Dalam rancangan tersebut terdapat pengaturan mengenai yurisdiksi dan perlindungan hukum terhadap personel militer AS.
Koordinator Ampejapi Akwila David Sianipar, menegaskan bahwa Indonesia harus mempertahankan yurisdiksi hukumnya secara penuh.
Ia menyatakan bahwa hubungan diplomatik dan persahabatan antarnegara tidak boleh mengorbankan kedaulatan nasional.
"Siapa pun yang berada di wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku tanpa perlakuan istimewa," kata Akwila.
Kata dia, pembahasan kerja sama pertahanan ini perlu berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan seluruh poin kesepakatan memberikan manfaat nyata bagi bangsa.
"Bukan justru membatasi kewenangan negara dalam menegakkan hukum di wilayah sendiri," tegasnya.
Akwila menekankan bahwa Indonesia bukan halaman belakang negara mana pun dan kedaulatan bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan.
"Kami berharap pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik agar tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam setiap pengambil kebijakan internasional," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: