Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK akan Kembali Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Februari 2024, 19:52 WIB
KPK akan Kembali Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menelusuri aset dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-asetnya.

"Ketika penyidik membutuhkan keterangan dari pihak keluarga, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-asetnya, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur TPPU," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Saat ini, KPK masih memproses penyidikan TPPU dengan tersangka SYL yang diduga melakukan TPPU dari  hasil uang korupsi.

"Apakah ada yang berubah menjadi aset, misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya. Kami dalami di situ. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga," pungkas Ali.

KPK telah memeriksa putra SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra pada Senin (5/2).

Kemal yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang) Provinsi Sulawesi Selatan itu didalami soal dugaan aliran uang yang diterima oleh orang tuanya, SYL. Termasuk soal jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, putri SYL yang bernama Indira Chunda Thita Syahrul Putri yang menjabat anggota DPR RI Fraksi Nasdem juga sempat dipanggil KPK namun mangkir pada Jumat (2/2). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA