Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-asetnya.
"Ketika penyidik membutuhkan keterangan dari pihak keluarga, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-asetnya, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur TPPU," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Saat ini, KPK masih memproses penyidikan TPPU dengan tersangka SYL yang diduga melakukan TPPU dari hasil uang korupsi.
"Apakah ada yang berubah menjadi aset, misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya. Kami dalami di situ. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga," pungkas Ali.
KPK telah memeriksa putra SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra pada Senin (5/2).
Kemal yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang) Provinsi Sulawesi Selatan itu didalami soal dugaan aliran uang yang diterima oleh orang tuanya, SYL. Termasuk soal jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, putri SYL yang bernama Indira Chunda Thita Syahrul Putri yang menjabat anggota DPR RI Fraksi Nasdem juga sempat dipanggil KPK namun mangkir pada Jumat (2/2).
BERITA TERKAIT: