Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga WN China Pemegang Saham FBLN Jadi Buronan Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 04 Februari 2024, 19:27 WIB
Tiga WN China Pemegang Saham FBLN Jadi Buronan Bareskrim
Bareskrim Polri/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Wang Yuan, WNA asal China, sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT FBLN).

Status DPO tersebut dikeluarkan usai tiga orang WNA yakni Wang Yuan, Cai Zhengyang dan Li Minghong ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2023.

Polisi sendiri telah memanggil Wang Yuan sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Ditengarai  Wang Yuan sudah berada di luar Indonesia.

Ketiga WNA asal China tersebut merupakan Direksi dan Komisaris yang ditunjuk oleh Zhenshi Holding Group Co., Ltd. sebagai pemegang saham mayoritas di PT FBLN.   

Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan korban yaitu pemilik saham minoritas PT FBLN, warga Negara Indonesia, yang mengeluhkan tidak dipenuhinya kewajiban dari Zhenshi dan PT FBLN kepada mereka sejak tahun 2013.

Menurut korban, Zhenshi dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritasnya, berupa pembayaran kewajiban bagi hasil penjualan bijih nikel.

"Kewajiban ini ada di dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN, ketika Zhenshi masuk menjadi pemegang saham dan berinvestasi di tahun 2011," ujar kuasa hukum korban, Togi Pangaribuan dikutip Minggu (4/2).

Namun, sejak tahun 2013 sampai saat ini kewajiban tersebut selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan sehingga puncaknya sejak tahun 2020 pihak korban mulai dengan serius menanyakan hak mereka.  

Bukannya membayar kewajiban tersebut, Zhenshi melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia memberikan berbagai macam alasan untuk tak membayarkan hak pemegang saham minoritas, utamanya bahwa ada hutang sangat besar dari pemegang saham minoritasnya.  

"Ketika ditagih oleh pemilik saham minoritas tentang nilai dan bukti hutang serta kewajiban bagi hasil, pada bulan Maret 2022, ternyata ketiga tersangka menyampaikan dokumen dokumen hutang piutang yang diduga palsu," lanjut perwakilan korban.

Penggunaan dokumen dokumen palsu ini kemudian dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada Desember 2022. Pda akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 8 Desember 2023, Wang Yuan, Cai Zhengyang dan Li Minghong ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun sayangnya para tersangka selalu berdalih dan tidak memiliki niat baik untuk merespon para pemegang saham minoritas yang notabene memiliki hak yang belum dibayarkan," kata Togi.

Saat ini, pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi yang diperlukan, dan akan mengerahkan upaya lebih lanjut untuk dapat menangkap DPO atas nama Yuan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA