Adik Vinna Ledy Akhirnya Diperiksa KPK, Pendalaman Dua Mobil dari Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 September 2026, 20:16 WIB
Adik Vinna Ledy Akhirnya Diperiksa KPK, Pendalaman Dua Mobil dari Pengusaha
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. (Foto: Instagram DPRD Kota Bengkulu)
Kecil Besar
rmol news logo Adik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Dian Andhini Anggraheni (DAA), akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Dian yang merupakan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.51 WIB, Jumat, 18 September 2026.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudari DAA, selaku ASN Pemkot Tangerang, sekaligus adik dari saudari VLA," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 18 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Dian mengenai dugaan pemberian aset dari pengusaha bernama Eno Budi Susilo (EBS) kepada Vinna yang diatasnamakan Dian.

Dua aset kendaraan yang menjadi materi pendalaman tersebut yakni Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix.

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA, yang diatasnamakan DAA. Yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix," ujar Budi.

Pemeriksaan Dian merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya dia mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dian sedianya diperiksa pada Jumat, 11 September 2026, namun saat itu tidak hadir.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan pemberian mobil sedan dari pengusaha Eno Budi Susilo kepada Vinna yang diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), kerabat Vinna. 

Penyidik mendalami alasan kendaraan tersebut menggunakan nama orang lain, termasuk kemungkinan adanya motif untuk menyembunyikan pemberian aset.

Selain itu, KPK telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.

KPK juga menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Aset tersebut disita karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Rangkaian penelusuran aset tersebut dilakukan bersamaan dengan pengembangan perkara dugaan suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan aliran uang, serta proses pengusulan, perencanaan, dan pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Perkara ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu dengan menelusuri dugaan praktik suap proyek, aliran uang, serta pemberian dan penyamaran aset kepada sejumlah pihak.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA