Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya soal pengadaan Alutsista bekas oleh Kemhan yang menjadi sorotan capres nomor urut 1, Anies Baswedan maupun capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) saat debat capres pada Minggu (7/1) di Istora Senayan.
Ali mengatakan, pengadaan barang dan jasa apapun di setiap kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah, sepanjang patuh dan memenuhi semua aturan hukumnya, tentu tidak dapat pula diproses tindak pidana korupsinya.
"Salah satu area fokus KPK adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/1).
Untuk itu kata Ali, KPK selalu mengingatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghindari perilaku tindak pidana korupsi.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya korupsi," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: