Hal ini merupakan klarifikasi terkait pemberitaan penggeledahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didampingi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke kantor perusahaan pada Rabu, 4 Maret 2026.
"Aset milik nasabah tetap aman karena tercatat dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem KSEI. Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait,” tulis manajemen dalam keterangan resmi, dikutip di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.
Di sisi lain, Mirae Asset juga menyatakan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses yang sedang berlangsung.
Untuk itu, Mirae Asset menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan investasi dengan memperkuat teknologi, infrastruktur sistem, serta standar keamanan guna memastikan proses investasi yang aman bagi nasabah.
Pihak manajemen pun menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan oleh pihak berwenang.
“Mirae Asset senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia,” tulis manajemen.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindakan pidana pasar modal yang menyeret PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) dan emiten milik Sultan Subang, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
BERITA TERKAIT: