Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap 10 nama jaksa senior yang dikembalikan dari KPK.
Mereka adalah Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, Andhi Kurniawan, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, ?Arif Suhermanto.
"Selanjutnya Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, Titik Utami," kata Harli kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (12/8).
Sayangnya, Harli belum menjelaskan posisi 10 jaksa senior yang ditarik ke Kejagung.
Harli sebelumnya mengatakan bahwa penarikan para jaksa senior ini merupakan hal biasa dan sudah terprogram.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/ 8).
Selain karena dinas di luar instansi, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa tidak terkait dengan suatu penanganan perkara.
“Tidak ada kaitannya," tegas Harli.
BERITA TERKAIT: