Polda Metro Kembali Persoalkan Pertemuan Firli-SYL di Lapangan Bulutangkis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Desember 2023, 20:02 WIB
Polda Metro Kembali Persoalkan Pertemuan Firli-SYL di Lapangan Bulutangkis
AKBP Gunawan (paling kiri) memegang mikrofon/RMOL
rmol news logo Kapolda Metro Jaya menilai pertemuan Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di sebuah lapangan bulutangkis, sebagai hal yang tidak etis dan melanggar UU KPK.

Poin itu merupakan jawaban Kapolda Metro Jaya, selaku termohon, pada praperadilan yang diajukan Firli, selaku pemohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Salah satu tim hukum termohon, AKBP Gunawan, mengatakan, dalil pemohon yang menyatakan foto antara Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis hanya membuktikan ada pertemuan, bukan membuktikan telah terjadi dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023, merupakan dalil yang mengada-ada.

Karena, kata dia, pertemuan itu bukan pertemuan biasa, karena saat itu KPK sedang menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan TA 2019-2020 yang diadukan sekitar Oktober 2020.

"Pertemuan itu sangat tidak etis, karena melanggar UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu pihak yang berperkara. Sehingga pertemuan itu patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, yang didukung keterangan saksi-saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli atau petunjuk, berupa dokumen elektronik," jelas Gunawan.

Untuk itu, kata dia, terhadap dalil itu, hakim tunggal Imelda Herawati harus menolaknya.

Gunawan juga menjawab dalil pemohon soal tidak adanya saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Firli.

"Berdasar fakta hukum yang terungkap, baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh termohon selaku penyidik, telah memperoleh bukti yang cukup," katanya.

Dari hasil pemeriksaan 91 saksi, keterangannya bersesuaian dengan saksi-saksi yang lain, alat bukti surat, serta bersesuaian dengan alat bukti petunjuk berupa dokumen elektronik.

"Dengan demikian, dalil pemohon tentang tidak ada saksi yang mengetahui, melihat, mendengar adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji, haruslah ditolak," tegasnya.

Gunawan juga menjawab dalil pemohon yang menyatakan bahwa Firli tidak pernah ditunjukkan atau dikonfrontasi terhadap saksi, alat bukti, maupun petunjuk.

"Dalil pemohon tidak benar. Karena, saat pemeriksaan pemohon sebagai saksi, termohon telah menunjukkan dan mengkonfrontasi kepada pemohon terhadap saksi, bukti, surat, dan dokumen, serta bukti petunjuk berupa elektronik, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan," rinci Gunawan.

Termohon telah menjelaskan dan menunjukkan kepada pemohon beberapa dokumen barang bukti, seperti surat tugas, kegiatan pengumpulan informasi dalam rangka pengayaan informasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi, serta nota dinas dan lembar informasi bagi pimpinan KPK perihal pelimpahan hasil penanganan hasil pengaduan masyarakat, sebagai bahan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum DPR RI di lingkungan Kementan TA 2019-2020.

"Ditanyakan pula kepada pemohon, apakah mengenal saudara Syahrul Yasin Limpo, saudara Kombes Pol Irwan Anwar, dan saudara Muhammad Hatta, serta beberapa orang yang merupakan saksi pada perkara a quo," kata Gunawan.

Kepada Firli, sambungnya, juga ditunjukkan foto dari website Beritasatu.com terkait pertemuan Firli dengan SYL, di sebuah lapangan bulutangkis.

"Dalam keterangannya, pemohon mengakui foto itu memang foto pertemuan pemohon dengan Syahrul Yasin Limpo, pada 2 Maret 2022. Dengan demikian dalil pemohon tidak tepat, karena termohon telah menunjukkan atau melakukan konfrontasi terhadap pemohon dengan alat bukti serta saksi, bukti surat, atau petunjuk yang dapat membuktikan secara nyata dan jelas, bahwa pemohon diduga telah melakukan tindak pidana korupsi," pungkas Gunawan.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA