Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (28/11), pihaknya memanggil Kaharudin selaku anggota DPRD Kabupaten Lamongan sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/11).
Pada Jumat (15/9), KPK resmi umumkan proses penyidikan dugaan korupsi ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.
Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.
BERITA TERKAIT: