"KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11).
Sayangnya Ade belum merinci lebih jauh soal kapan rapat digelar.
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah melayangkan dua kali surat permohonan supervisi ke pimpinan KPK.
Surat pertama pada 11 Oktober 2023. Namun karena tak kunjung mendapat jawaban, Polda Metro Jaya kembali mengirim surat permohonan, kali ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 18 Oktober 2023 lalu.
Surat itu berisi permintaan agar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK segera melakukan supervisi perkara dimaksud.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: