Juru bicara Forum Korwil Qonun Asasi NU, Syamsudin M Pay menegaskan, Muktamar ulang tidak dapat digelar hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil forum.
"Tidak boleh ada Muktamar ulang hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil Muktamar," kata Syamsudin dalam konferensi pers Forum Koordinator Nasional dan Koordinator Wilayah Tim Qonun Asasi Muktamar ke-35 NU di Restoran Sederhana Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 20 September 2026.
Jika ada dasar untuk menggelar Muktamar ulang, pihak yang menggagas harus menjelaskan pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan, serta organ NU yang berwenang menyelenggarakannya.
"Jangan mengganti keputusan forum muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Kalau yang dimaksud Muktamar Luar Biasa, tunjukkan dasar dan penuhi mekanismenya," tegasnya.
Qonun Asasi yang merupakan tim pemenangan KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin menyebut Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum telah berlangsung dan menyelesaikan seluruh agenda organisasi.
Salah satu keputusan forum adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui sembilan kiai yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dari 552 suara, sebanyak 401 suara menyetujui mekanisme AHWA. Selanjutnya, sembilan anggota AHWA menjalankan mandat forum dan menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 secara mufakat.
Penetapan tersebut disebut mendapat dukungan dari 472 cabang. Forum Korwil Qonun Asasi menilai hasil Muktamar Jombang merupakan mandat forum Muktamirin, bukan keputusan perseorangan maupun kelompok tertentu.
Forum tersebut juga menyoroti ketentuan AD/ART NU mengenai Muktamar Luar Biasa.
Pasal 74 Ayat 1 ART NU menyebutkan Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais Aam dan atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Sementara Ayat 2 mengatur Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari jumlah wilayah dan cabang.
BERITA TERKAIT: