Polisi Bongkar Kecurangan Takaran MinyaKita di Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 21 Maret 2025, 02:23 WIB
Polisi Bongkar Kecurangan Takaran MinyaKita di Tangerang
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak/Ist
rmol news logo Satgas Pangan Polda Metro Jaya menyegel CV Rabbani Bersaudara, produsen minyak goreng MinyaKita di Cipondoh, Tangerang pada Kamis 20 Maret 2025.

Penyegelan itu dilakukan karena CV Rabbani Bersaudara yang beroperasi sejak 2020 tersebut diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran isi minyak goreng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, isi minyak goreng dalam kemasan botol merek MinyaKita yang didistribusikan itu tidak sesuai dengan takaran di label.

“Dari satu liter kemasan botol MinyaKita rata-rata terjadi selisih,” kata Ade kepada wartawan.

Rata-rata minyak goreng dalam kemasan botol tersebut berkurang sekitar 200 ml dari standar 1.000 ml.

Di lokasi, petugas juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen izin edar dari BPOM serta pencantuman label SNI tanpa sertifikat resmi.

“Ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” kata Ade.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA