Demikian dikatakan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 14 Februari 2026.
"MY tiba di ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB," kata Ade.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar MY dengan 70 pertanyaan terkait peran dalam skema pendanaan proyek fiktif.
Berdasarkan pemeriksaan itulah, penyidik kemudiam memutuskan untuk langsung menahan MY guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"MY ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," kata Ade.
Sebelum MY, polisi telah menahan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana dalam kasus yang menelan kerugian hingga Rp 2,4 triliun ini.
Adapun kasus ini bermula dari dugaan penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI yang menggunakan proyek fiktif berbasis data atau informasi
borrower eksisting. Praktik ini diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2025.
Tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal berlapis, mulai dari Pasal 488, 486, dan 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penggelapan dan penipuan, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait penipuan melalui media elektronik, Pasal 299 UU No. 45 Tahun 2023 (UU P2SK) terkait pencatatan laporan keuangan palsu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BERITA TERKAIT: