“Benar, sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor DSI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik belum merinci barang bukti atau dokumen yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.
“Penggeledahan masih berlangsung,” ujar Ade Safri singkat.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta dugaan pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi borrower eksisting.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menjerat perkara ini dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BERITA TERKAIT: