Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah berkaitan keterangan Kejagung yang menyebut Sadikin bukan orang BPK, melainkan dari swasta.
Menurut Trubus, Sadikin memiliki peran penting dalam perkara BTS Kominfo, yakni sebagai perantara penyaluran uang korupsi. Oleh karenanya, sulit diterima nalar jika Sadikin hanya orang biasa dari pihak swasta.
"Kalau orang biasa, enggak akan berani pakai nama BPK. Berarti di situ Sadikin punya status khusus terhadap petinggi di BPK dan orang kepercayaan,” kata Trubus kepada wartawan, Senin (15/10).
Merujuk fakta persidangan, nama Sadikin muncul saat Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dihadirkan sebagai saksi. Windi yang juga berstatus sebagai terdakwa mengatakan, ia menyerahkan uang Rp40 miliar untuk BPK melalui Sadikin.
Berdasarkan keterangan Windi tersebut, Trubus pun mendorong Kejagung memeriksa Sadikin lebih mendalam.
“Dia itu siapa, peranya sebagai apa? Kau sebagai perantara, dia pasti ada ikatan dengan orang BPK-nya sendiri. Ini harus ditelusuri,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: