Kali ini, Kejagung menyita satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carrera S 3.0 L seharga Rp 3 miliar dari tersangka Edward Hutahaean (EH). Mobil mewah dua pintu ini kini terparkir di halaman Gedung Kejagung, Jakarta.
“Mobil tersebut dibeli oleh tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah
showroom mobil Porsche Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 diatasnamakan PT LTD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12).
Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam bentuk dolar AS.
“Uang dolar AS tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH,” kata Ketut.
Dalam kasus ini, Edward Hutahaean disebut menerima duit korupsi proyek tersebut hingga Rp15 miliar. Uang itu didapat Edward dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
BERITA TERKAIT: