Dalam perkembangan kasusnya, Achsanul Qosasi disangkakan menerima aliran uang BTS Kominfo senilai Rp40 miliar. Hal inilah yang perlu diusut Kejaksaan Agung RI, ke mana aliran uang tersebut bermuara.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengurai, praktik pencucian uang dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Ia lantas menyoroti sepak terjang Achsanul Qosasi yang juga berstatus sebagai Presiden Madura United, sebuah klub sepak bola peserta Liga 1 Indonesia.
"Tak aneh kalau pelaku TPPU menginventasikan uang kotornya dalam bentuk saham ke bidang-bidang usaha, termasuk di dalamnya klub bola," kata Kurniawan Adi Nugroho, Rabu (8/11).
Investasi tersebut, kata dia, bisa saja dilakukan dalam bentuk iklan. "Bahkan bisa saja untuk membayar para pemain bola," sambungnya.
Soal aliran TPPU, Kurniawan menilai pengusutannya cukup mudah bagi penegak hukum. Apalagi, jika uang TPPU dipindahkan melalui transaksi rekening.
"Kalaupun dibelikan aset, biasanya atas nama orang-orang terdekat. Jarang sekali orang di luar keluarga, sekalipun dia orang kepercayaan (digunakan untuk mengalihkan aset). Untuk itu, penyidik wajib menyita semua HP milik AQ (Achsanul Qosasi)," tutupnya.
Sementara itu, manajemen Madura United memilih tidak banyak berkomentar terkait kasus yang menjerat Presiden Madura United, Achsanul Qosasi dan memilih fokus meningkatkan performa klub.
"Tim saat ini fokus memperbaiki hasil negatif dari empat pertandingan terakhir," ucap Manajer Madura United, Umar Wachdin dikutip dari keterangan tertulis Madura United, Jumat lalu (3/11).
BERITA TERKAIT: