Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi BTS Kominfo, Karyawan Huawei Tech Investment Divonis 6 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 09 November 2023, 18:26 WIB
Korupsi BTS Kominfo, Karyawan Huawei Tech Investment Divonis 6 Tahun Penjara
Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis pidana 6 tahun dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL
rmol news logo Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis pidana penjara selama 6 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tegas Dennie Arsan Fatrika membacakan vonis.

Mukti Ali terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN. Perbuatan terdakwa juga turut menimbulkan kerugian negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memperlancar proses persidangan, serta punya tanggungan keluarga dan karyawan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA