Sehingga total saat ini uang pengembalian dalam perkara BTS 4G Bakti Kominfo tersebut berjumlah Rp40 miliar.
"Selasa 21 November 2023, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang dari Tersangka AQ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (22/11).
Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Lanjut Ketut, meskipun tersangka Achsanul telah mengembalikan uang, pihak Kejagung memastikan tidak akan menghentikan proses penanganan perkara.
"Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Ketut.
Sebelum ini, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli telah mengembalikan uang senilai 2.021.000 dolar AS atau setara Rp 31,4 miliar melalui pengacara keduanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/11).
BERITA TERKAIT: