Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Karen Agustiawan: Pengadaan LNG Bukan Aksi Pribadi, Tapi Korporasi Pertamina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 September 2023, 23:06 WIB
Karen Agustiawan: Pengadaan LNG Bukan Aksi Pribadi, Tapi Korporasi Pertamina
Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartawan, sesaat sebelum masuk mobil tahanan/RMOL
rmol news logo Pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero periode 2011-2021 yang diduga merugikan keuangan negara dianggap sebagai aksi korporasi, bukan pribadi.
Selamat Berpuasa

Pengakuan itu disampaikan Dirut PT Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA), setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/9).

Menurut Karen, pengadaan LNG merupakan aksi korporasi Pertamina, sesuai dengan perintah jabatan berdasarkan Perpres 2006, Inpres 1/2010, dan Inpres 2014.

"Ini sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan. Jadi ini aksi korporasi, berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut, surat UKP4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional," kata Karen kepada wartawan, saat hendak masuk kendaraan tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/9).

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, secara resmi mengumumkan Karen sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. KPK menduga tersangka Karen telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

"Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta, ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Firli, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK.

Dia juga menjelaskan, pada 2012 PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas. Perkiraan defisit gas akan terjadi di kurun waktu 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya.

Tersangka Karen, kata Firli, mengeluarkan kebijakan menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan, GKK alias KA secara sepihak melakukan kontrak dengan perusahaan CCL tanpa kajian dan analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," jelasnya.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan tersangka Karen tidak mendapat restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik, dan menjadi oversupply, serta tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply itu, akhirnya harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina," pungkas Firli.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA