Bahkan, tidak sedikit dari pihak-pihak tersebut berasal dari luar internal Pertamina alias pihak-pihak swasta.
Kesaksian itu disampaikan Karen Agustiawan saat menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2025.
"Sebagai Dirut Pertamina, yang 'assalamualaikum' ke Dirut Pertamina itu banyak. Masalahnya, diakomodir atau tidak,” kata Karen saat tanya jawab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diksi ‘Assalamualaikum’ diartikan sebagai cara untuk bertemu. Sayangnya, Karen tidak menyinggung secara tegas pihak-pihak yang ingin bertemu dan sedikit banyak memberikan tekanan kepada dirinya.
Di sisi lain, Karen mengatakan, tekanan dari pihak-pihak lain inilah sebagai arahan untuk memastikan kinerja Pertamina sesuai dengan tata kerja organisasi (TKO).
“Kalau misalnya dibilang agar diperhatikan, itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat pada TKO,” tegasnya.
Dalam kasus ini, proyek tangki Merak yang disinggung jaksa merujuk pada pengadaan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang berkaitan erat dengan PT Oil Tanking Merak yang berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
BERITA TERKAIT: