Kehadiran JK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021, yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, JK tiba sekitar pukul 09.59 WIB. Dia mengenakan kemeja lengan panjang.
Sesampainya di PN Jakpus, JK pun sempat tersenyum dan melambaikan tangan menyapa awak media lalu memasuki ruang sidang.
Tak selang berapa lama, Karen Agustiawan pun tiba di PN Jakpus. Ia didampingi sang suami. Dia pun menyempatkan menyapa awak media di ruang sidang.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Wapres JK akan hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
"Besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Ali menjelaskan, terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki hak untuk menghadirkan siapa pun saksi yang dianggap dapat meringankan.
"Kita harus seimbang, Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, terdakwa maupun penasihat hukumnya membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme sesuai ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: