Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/5), JK membeberkan skema bisnis PT Pertamina terkait LNG. Khususnya, saat ia menjadi orang nomor dua di RI pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mulanya, JK ditanya oleh Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan, perihal skema bisnis di perusahaan plat merah itu.
JK menjelaskan, ada dua ketahanan yang harus dijaga dan dipertahankan, yaitu soal kebijakan pangan dan kebijakan energi.
“Kenapa pangan? Karena kalau tidak ada makanan tentu berbahaya. Energi juga, kalau tidak ada energi yang cukup untuk suatu bangsa, maka tentu masalah besar bangsa itu dan juga ekonomi sulit, dan investor atau industri akan macet,” papar JK mengawali keterangannya.
Atas dasar itulah, JK menegaskan bahwa ketahanan energi mutlak dilakukan oleh negara, termasuk Indonesia.
Perihal ketahanan energi, JK menuturkan bahwa pada awal pemerintahan Presiden SBY tahun 2004-2005 terjadi krisis energi yang begitu besar. Di mana harga minyak pada waktu itu mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai 90 dolar AS per barrel.
“Maka terjadilah defisit anggaran, terjadilah masalah besar pada waktu itu. Sehingga pemerintah mengambil empat kebijakan untuk mengatasi masalah krisis energi tahun 2005,” tuturnya.
Kebijakan itu antara lain mengurangi subsidi karena subsidi tinggi sekali. Caranya dengan menaikkan harga BBM lebih 100 persen agar negara tidak bangkrut. Kemudian, pemerintah juga mengkonversi minyak tanah ke gas LPG, karena gas jauh lebih murah dibanding minyak tanah, dan lebih bersih.
Atas dasar itulah pemerintah mengeluarkan Perppres Nomor 5/2006 untuk mengurangi defisit negara.
“Maka pemerintah mempunyai target yaitu menaikkan konsumsi gas, ke lebih 30 persen. Karena biaya gas dan BBM itu 1 banding 3, artinya satu kalori dari minyak tanah dibanding dengan gas, itu lebih murah gas dan lebih bersih,” jelas JK.
Politikus senior Partai Golkar itu menambahkan, sebagai pelaksana dari LNG dan LPG itu tanggung jawab Pertamina. Karena itulah, kata JK, Pertamina diperintahkan untuk menyiapkan suatu kebersiapan suatu energi dalam hal ini gas, yang lebih besar dari sebelumnya.
“Jadi, Pertamina diperintahkan untuk menjaga ketahanan energi di bidang BBM dan gas,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: