Pernyataan itu ditegaskan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti sosialisasi Aksi Stranas terkait Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK untuk Program Bantuan Sosial, secara virtual, Selasa (5/9).
Alex mengatakan, tugas utama pimpinan daerah adalah mensejahterakan masyarakat dan mengentas kemiskinan. Namun sangat disayangkan, tim Strategi Nasional Pencegahan KPK (Stranas PK) menemukan data sebanyak 23,8 ribu ASN dan 493 ribu pekerja dengan upah layak justru terdaftar sebagai penerima Bansos.
"Jangan sampai bapak ibu (kepala daerah) mendata penduduk yang bapak ibu ketahui bahwa tidak layak mendapat bantuan," katanya, di Auditorium Randy Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut dia, jika memasukkan data penduduk yang tidak layak menerima Bansos, maka kepala daerah itu sudah terlibat atau punya itikad tidak baik melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena apa? Karena bapak ibu sudah mengetahui orang tidak layak mendapat bantuan, tetapi diusulkan. Dan uang bantuan itu semua berasal dari keuangan negara. Artinya bapak ibu telah menimbulkan kerugian negara dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran," tegas Alex.
Dia juga menjelaskan, Bansos hanya sarana untuk sedikit membantu masyarakat yang hidupnya belum sejahtera. Sehingga sifatnya sementara. Terkecuali Bansos bersifat permanen terhadap masyarakat tertentu, seperti lanjut usia maupun sakit permanen.
Hadir pada acara itu, Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi; Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Pramudya Iriawan Buntor; dan Dirjen AHU Cahyo R Muzhar.
BERITA TERKAIT: