Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 17 Mei 2026, 13:45 WIB
Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti
Ilustrasi
rmol news logo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dalam perkara pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) menuai sorotan. 

Dalam putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi tidak hanya menaikkan pidana Luhur dari 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara, tetapi juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp348,69 miliar.

Padahal, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luhur tidak dijatuhi pidana tambahan uang pengganti.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Luhur dengan vonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara. 

Luhur disebut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal lainnya, Luhur dinilai terbukti tidak menerima atau memperoleh uang atau apapun dalam kasus pengadaan lahan tersebut, sehingga tidak dapat dikenakan pembayaran uang pengganti.

Perubahan putusan itu memunculkan pertanyaan hukum, terutama terkait dasar pembebanan uang pengganti kepada Luhur. 

Sebab, uang yang dipersoalkan dalam perkara ini berkaitan dengan pembayaran pengadaan lahan PET di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, pembayaran tersebut disebut diterima oleh pihak penjual, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. 

Sementara berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan tingkat pertama, Luhur disebut tidak terbukti menerima, menguasai, ataupun menikmati uang hasil penjualan lahan tersebut.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana uang pengganti pada prinsipnya berkaitan dengan pemulihan aset negara. 

Karena itu, pembebanannya semestinya diarahkan kepada pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau menikmati hasil dari tindak pidana yang dipersoalkan.

Perkara ini juga menggunakan konstruksi Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum dinilai seharusnya tidak berhenti pada jabatan Luhur sebagai Direktur Umum Pertamina, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam transaksi tersebut.

Dalam konteks itu, posisi PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai pihak penjual dinilai menjadi penting untuk diurai lebih jauh, terutama terkait siapa yang menerima manfaat ekonomi dari transaksi pengadaan lahan.

Sorotan lainnya tertuju pada pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memperberat hukuman. Kenaikan pidana dari 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara dinilai sebagai perubahan signifikan. 

Selain itu, adanya tambahan pidana uang pengganti ratusan miliar rupiah juga menjadi perhatian karena sebelumnya tidak dijatuhkan di tingkat pertama.

Dengan konstruksi tersebut, upaya kasasi dinilai menjadi ruang penting untuk menguji kembali putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pandangan itu disampaikan mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia memandang, putusan itu menunjukkan hakim yang kurang kompeten mengadili masalah korupsi.

"Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK)," kata Alex kepada wartawan, Minggu 17 mei 2026.

Masih kata Alex, selain upaya kasasi, Luhur perlu mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim PT DKI Jakarta ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya majelis hakim tinggi tersebut diduga melanggar prinsip profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

Kata dia, Mahkamah Agung diharapkan dapat menilai apakah pembebanan uang pengganti kepada Luhur telah sesuai dengan prinsip hukum pidana korupsi, khususnya terkait hubungan antara pidana tambahan dan pihak yang menikmati hasil tindak pidana.

"Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran profesionalisme. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA