Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.
"Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan
asset recovery sebesar Rp2.490.470.167.594 yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi," kata Alex, Selasa sore, 17 Desember 2024.
Alex menerangkan, pengembalian
asset recovery hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah proses pengembalian kerugian negara yang kurang atau hilang akibat terjadinya korupsi.
Termasuk di dalamnya adalah uang hasil suap atau hasil pengembangannya, yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan, baik berupa uang pengganti, denda, maupun rampasan.
"Sejak 2020, pengembalian
asset recovery ini tentunya mengalami peningkatan hingga 229,8 persen," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: