Bersama Ricky RIzal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM), Ferdy Sambo ditempatkan di Kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Menurut informasi yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (24/8), penerimaan mereka sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023
Sementara terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sedangkan terpidana Ricky Rizal menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
BERITA TERKAIT: