Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, tim penyelidik sudah meminta keterangan kepada beberapa orang terkait penyelidikan Eko Darmanto.
"Jadi, sudah diselidiki, dari laporan masyarakat dan ada keterangan dari saksi yang dipanggil," jelas Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (16/8).
Dia meyakini, Kedeputian Penindakan KPK tidak akan berlama-lama menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka, jika bukti-bukti sudah cukup.
"Tergantung Pak Asep (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu). Saya pikir sih kalau alat bukti sudah cukup, mereka juga gak akan lama-lama (ekspose dengan pimpinan)" pungkas Alex.
Seperti diberitakan, Eko Darmanto diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena sempat viral karena flexing atau bergaya hidup mewah di media sosial.
Dia diselidiki karena KPK melihat ada kejanggalan atas transaksi atau harta kekayaan milik Eko Darmanto.
BERITA TERKAIT: