Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2558/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya per tanggal 11 Mei 2023. Didampingi LBH PB SEMMI, Syafii Efendi melaporkan akun @cucitangan, @senyumanis71, @kamarmandi471, @tehgels4540, @keran065, @danyang, dan @cintaindonesia dengan sangkaan pencemaran nama baik dan
hoax.
"Kami disajikan informasi yang berasal dari banyak tempat yang tak jelas. Untuk itu, harus berhati-hati melihat sumber informasi apa pun yang beredar," kata Syafii Efendi kepada wartawan, Sabtu (13/5).
Syafii Efendi yang juga Presiden Pemuda Islam Dunia ini menjabarkan, fitnah dan
hoax yang dialaminya berupa tuduhan penggelapan uang hingga Rp 1,6 miliar, penipuan berkedok seminar, hingga isu pemecatannya sebagai President of OIC Youth Indonesia.
"Penyebaran konten-konten ini tidak mendasar dan bernada provokasi yang mengakibatkan kerugian secara moril dan materil," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra yang sempat mendampingi pelaporan tersebut yakin, Polda Metro Jaya bisa sigap menanggapi kasus tersebut.
"Kami percayakan kepada Polda Metro Jaya. Anak muda itu generasi penerus bangsa dan harus mampu menjadi pelopor melawan
hoax dan fitnah di media sosial," tambah Bintang.
BERITA TERKAIT: