Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus "Lord" Luhut, Haris dan Fatia Bacakan Eksepsi Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 17 April 2023, 09:15 WIB
Kasus "Lord" Luhut, Haris dan Fatia Bacakan Eksepsi Hari Ini
Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023/RMOL
rmol news logo Kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4).

Pada sidang hari ini, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan eksepsi dari dua terdakwa, yakni Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang pukul 10.00 WIB. Baik Haris dan Fatia akan sama-sama membacakan eksepsi atas gugatan yang sebelumnya sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang perdana di PN Jaktim, Senin lalu (3/4), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut dan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terhadap Luhut.

Kasus tersebut bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata 'lord' yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.

"Kata 'ada' yang artinya saksi Luhut dianggap terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi-ops militer Intan Jaya, tanda seru ganda yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan," kata Jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (3/4). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA