Pernyataan itu disampaikan Edi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos ini menilai, Juliari merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam skema penyaluran bansos beras tersebut.
"Saya menyampaikan bahwa memang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, Pak Menteri Sosial waktu itu Pak Juliari. Karena beliaulah yang memberikan tugas ke saya, sampai memberikan dua surat tugas," kata Edi.
Edi mengklaim penugasan tersebut sejatinya di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktorat Jenderal Dayasos yang ia pimpin. Menurutnya, proyek bansos beras merupakan domain Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).
"Padahal tugas itu bukanlah tupoksinya Dayasos, tapi Pak Menteri Juliari memaksa saya. Jadi saya hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas itu," ujarnya.
Ia mengaku sempat menolak instruksi tersebut di awal. Namun, penerbitan dua surat tugas dari Juliari dinilainya sebagai bentuk tekanan agar dirinya mau mengeksekusi proyek tersebut.
Atas dasar itu, Edi mendesak KPK untuk kembali menjerat mantan politikus PDIP tersebut dalam pusaran kasus bansos beras.
"Iya, seharusnya Pak Juliari yang bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran (PA). Karena saya bukan PA, bukan juga KPA. Saya ini hanya Dirjen yang mengoordinir beberapa eselon dua," tegasnya.
KPK sendiri telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar ini.
Meski KPK belum mengumumkan daftar tersangka secara resmi, dua di antaranya telah terungkap ke publik, yakni Edi Suharto dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Satu tersangka perorangan lainnya yakni mantan Direktur Utama PT DRL Kanisius Jerry Tengker. Sementara dua tersangka korporasi menyasar PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.
BERITA TERKAIT: