Haris Azhar Sebut Perkara Bos WKM Termasuk Sengketa Perang Dagang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Maret 2026, 17:00 WIB
Haris Azhar Sebut Perkara Bos WKM Termasuk Sengketa Perang Dagang
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin menggugat penetapan tersangka dan penahanannya oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum menilai proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan dan tidak terlepas dari konflik bisnis di sektor pertambangan nikel.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar mengatakan, salah satu persoalan utama dalam perkara ini adalah dimulainya proses penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar dugaan keterangan palsu yang dituduhkan kepada kliennya.

"Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan," kata Haris Azhar di PN Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.

Haris menilai, perkara yang menjerat Lee Kah Hin tidak bisa dilepaskan dari konflik bisnis antara dua perusahaan yang beroperasi di kawasan tambang nikel. Ia bahkan menyebut perkara ini sebagai bagian dari "perang dagang".

"Di luar proses ini, saya ingin katakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa 'perang dagang'. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan," jelas Haris.

Ia menyebut pelapor dalam perkara tersebut merepresentasikan kepentingan PT Position yang berkaitan dengan perusahaan tambang milik konglomerat Kiki Barki.

"Pelapor, saudara Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position," terang Haris.

Menurutnya, PT Position merupakan perusahaan terbuka dengan kode saham HRUM atau Harum Energy yang dimiliki oleh keluarga Kiki Barki.

"Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven," tutur Haris.

Haris juga mengungkap adanya dokumen yang menunjukkan upaya perdamaian di tengah konflik tersebut, namun berisi permintaan agar kliennya mengakui kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

"Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position," jelas Haris.

Ia menilai langkah pidana terhadap Lee Kah Hin terasa kuat sebagai upaya menekan lawan bisnis melalui instrumen negara.

"Pemidanaan ini sangat terasa tujuannya untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara," ujar Haris.

Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak menambahkan, bahwa dasar alat bukti dalam perkara tersebut juga patut dipertanyakan karena laporan polisi diajukan sebelum adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar tuduhan.

"Dalam perkara ini yang digunakan sebagai alat bukti adalah putusan pengadilan. Laporan ini dilakukan sebelum pengadilan mengeluarkan keputusannya," kata Rolas.

Rolas menjelaskan, laporan terhadap Lee Kah Hin diajukan saat perkara yang menjadi dasar tuduhan masih berlangsung di pengadilan.

"Perkaranya masih jalan, mereka sudah lapor di bulan November, sementara perkaranya baru diputus di bulan Desember. Coba bayangkan, apa yang digunakan oleh penyidik dalam hal ini?" jelas Rolas.

Rolas juga menyoroti cepatnya proses penanganan perkara hingga berujung pada penahanan kliennya.

"Belum tiga bulan sejak kasus ini dilaporkan sampai masuk penahanan. Ini rekor buat tim Polda Metro Jaya," pungkas Rolas.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA