Hal itu terkait BRI yang belum memenuhi kelengkapan dokumen persidangan, sehingga sidang gugatan perdata ini mengalami penundaan.
"Bagaimana mau ngurusin nasabah dan rakyat kalau ngurusin diri sendiri untuk datang ke persidangan saja enggak bisa," tegas Haris seusai sidang, Senin, 5 Mei 2025.
Menurut dia, surat kuasa yang dibawa penasihat hukum BRI bermasalah karena dibuat pada 2022, sementara kasus terjadi 2025.
Haris bertambah geram ketika BRI tidak secara spesifik menunjuk penasihat hukum untuk kasus Samsuri. Lalu, tidak dilengkapi dokumen pendukung kewenangan pejabat penandatangan.
“BRI tidak siap bertanggung jawab secara hukum," tegasnya lagi.
Sidang berikutnya dijadwalkan ulang pada 19 Mei 2025 mendatang. Kasus bermula 31 Januari 2025 saat BRI memasang stiker "Nasabah Penunggak" di rumah Samsuri di Patihan Wetan, Ponorogo.
Padahal Samsuri tidak pernah berutang ke BRI. Tunggakan tersebut ternyata milik orang lain bernama Angger Diva Orlando.
Dampak pemasangan stiker, menurut Samsuri, penjualan ayam turun drastis dari 10-25 ekor/hari menjadi 1 ekor. Kerugian material mencapai Rp13,8 juta hingga Maret 2025, dan tekanan psikologis serta pencemaran nama baik dialami Samsuri.
Samsuri lalu menggugat BRI sebesar Rp50 miliar melalui penasihat hukum Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto. Haris mengaku menerima banyak laporan serupa dari berbagai daerah.
"Penempelan stiker ini tampaknya jadi modus yang menyebar," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: