Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 04 Agustus 2026, 19:28 WIB
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberhentikan sementara status Jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penonaktifan sementara itu dilakukan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie. 

"Benar saat ini FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa 3 Agustus 2026.

Anang mengatakan, Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.

Menurut Anang, status pemberhentian sementara itu diajukan setelah ada laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie. 

Anang menambahkan, pemberhentian sementara itu dilakukan terhitung sejak 31 Juli kemarin.

"(Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," kata Anang.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA