Penonaktifan sementara itu dilakukan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie.
"Benar saat ini FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa 3 Agustus 2026.
Anang mengatakan, Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus
inkracht.
Menurut Anang, status pemberhentian sementara itu diajukan setelah ada laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie.
Anang menambahkan, pemberhentian sementara itu dilakukan terhitung sejak 31 Juli kemarin.
"(Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," kata Anang.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
BERITA TERKAIT: