Dalam unggahan di X, Rabu, 5 Agustus 2026, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai operasi militer yang menyasar warga sipil dan infrastruktur sipil tidak hanya memperburuk krisis kemanusiaan, tetapi juga menjadi pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta menghambat implementasi Peace Plan untuk Gaza.
"Indonesia mengecam keras serangan militer Israel ke Gaza, termasuk serangan terhadap rakyat sipil dan infrastruktur sipil, dimana serangan tersebut merupakan pelanggaran," tulis Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia selanjutnya mendesak Israel, sebagai pihak yang terikat dalam kesepakatan gencatan senjata, agar segera menghentikan seluruh operasi militernya secara permanen serta memenuhi seluruh komitmen yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Di saat yang sama, Indonesia menyambut baik laporan bahwa Hamas dan faksi-faksi Palestina lainnya telah menerima Roadmap implementasi fase kedua Peace Plan untuk Gaza yang sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025), sebagai langkah penting menuju penyelesaian konflik.
Indonesia juga menyerukan kepada seluruh pihak agar memberikan perlindungan penuh kepada warga sipil, tenaga medis, serta pekerja kemanusiaan.
Selain itu, akses penyaluran bantuan kemanusiaan diminta dapat berlangsung secara aman, cepat, dan tanpa hambatan bagi masyarakat Gaza yang terdampak konflik.
Menutup pernyataannya, Indonesia kembali menegaskan komitmen untuk terus mendukung proses politik yang kredibel demi terwujudnya kemerdekaan Palestina berdasarkan Solusi Dua Negara sebagai fondasi bagi terciptanya perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan menyeluruh di kawasan Timur Tengah.
BERITA TERKAIT: