Dalam upaya hukum tersebut, Nadiem meminta majelis hakim membatalkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usai sidang, Nadiem menyatakan optimistis majelis hakim tingkat banding akan memberikan putusan yang berbeda karena menurutnya unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Ia menilai putusan pengadilan tingkat pertama justru memaksakan adanya penyalahgunaan wewenang. Salah satu pertimbangan yang dipersoalkan adalah anggapan bahwa dirinya memberikan kewenangan terlalu besar dalam pengambilan keputusan.
"Bayangkan, saya divonis 10 tahun penjara karena dianggap memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu salah satu contoh pemaksaan," ujar Nadiem.
Menurutnya, perkara tersebut tidak memenuhi tiga unsur utama tindak pidana korupsi, yakni kerugian negara, perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.
"Satu unsur saja tidak terbukti seharusnya wajib bebas," tegasnya.
Selain itu, Nadiem mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan tekanan dan intimidasi terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat pertama kepada Komisi Yudisial (KY).
Ia berharap proses banding dapat berlangsung lebih independen seiring upaya reformasi internal yang tengah berjalan di lingkungan penegak hukum.
"Harapan kami dengan adanya transformasi dan reformasi internal kejaksaan yang sekarang sedang terjadi bahwa tekanan-tekanan kepada hakim ini tidak akan terjadi lagi bahwa hakim bisa independen hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka, itu alasan kedua kenapa saya jauh lebih optimis," ungkapnya.
Nadiem juga berharap praktik-praktik yang menurutnya dapat memengaruhi independensi peradilan tidak lagi terjadi sehingga sistem peradilan berjalan lebih objektif.
Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menilai terdapat perkembangan penting dalam proses banding setelah adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara di tingkat pertama.
Menurutnya, dalam sidang banding juga terungkap adanya alat bukti dan fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya sehingga perlu diperiksa kembali oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.
"Sudah terbukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus pada pengadilan tingkat pertama. Tadi juga terungkap mengenai alat-alat bukti dan fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan, sehingga hakim banding perlu memeriksanya kembali," ujar Dodi.
Ia menambahkan, konfirmasi dari Komisi Yudisial mengenai adanya indikasi pelanggaran kode etik semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa proses persidangan di tingkat pertama menyisakan persoalan serius.
Menurut Dodi, berbagai dugaan, termasuk adanya upaya menekan hakim melalui penyebaran informasi yang tidak benar, perlu menjadi perhatian agar tidak mencederai independensi peradilan.
"Dengan adanya kesimpulan dari Komisi Yudisial, putusan pengadilan tingkat pertama diambil dengan cara-cara yang melanggar kode etik, sehingga sebelum terjadi keterlanjuran yang menghancurkan marwah pengadilan, maka (putusan) bisa dikoreksi di pengadilan banding ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: