Sekjen MAKI, Komaryono, mengklaim telah mengantongi sebagian kecil bukti yang mengarah ke tindak pidana itu.
"Kami siap memberikan advokasi terhadap para korban, kalau mereka takut. Apabila perlu didaftar LPSK akan kami lakukan pendampingan. Sementara ini korban masih belum berani,†tegas Komaryono dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/3).
“Seandainya sudah ada bukti kuat, maka akan kami laporkan dan koordinasi kepada Kejagung, kalau ditemukan bukti bukti mengarah ke pidana maka akan ditindak tegas dan itu akan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," sambungnya.
Komaryono menambahkan, sudah ada instruksi dari pusat untuk membantu bersih-bersih pejabat nakal di salah satu institusi aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, tidak menampik adanya dugaan itu. Namun sampai saat ini pihaknya belum bertemu langsung dengan MAKI.
"Kami berharap MAKI mendukung program kerja di kejaksaan, berkoordinasi, dan membuka hal hal apa saja yang menjadi masalah. Kalau memang ada kecurigaan, kami membuka ruang selebar lebarnya untuk bisa memberikan pelayanan hukum yang baik di Kabupaten Madiun," kata Andi.
Kepada MAKI, Andi meminta untuk melakukan klarifikasi terkait kebenaran data maupun bukti yang dimiliki. Kalau memang ada dugaan seperti itu, nanti akan dilihat bagaimana proses penyelesaiannya.
BERITA TERKAIT: