Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, alasan KPK tersebut janggal dan tidak sesuai mekanisme kelembagaan.
"Itu alasannya oleh penyidik, padahal ya harusnya oleh pimpinan KPK," kata Boyamin kepada
RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.
Boyamin menegaskan, setiap keputusan strategis seperti penahanan seharusnya melibatkan pimpinan KPK.
"Penyidik itu dalam melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan atau mengalihkan penahanan itu ya harus seizin pimpinan KPK," tegas Boyamin.
Menurutnya, pernyataan KPK yang seolah pengalihan penahanan Yaqut dari penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah hanya keputusan penyidik justru memperkuat kesan adanya sesuatu yang ditutupi.
"Jadi kesan ditutupi dan disembunyikan ini menjadikan masyarakat kecewa gitu," pungkas Boyamin.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Pengalihan penahanan sementara itu dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada dua hari sebelumnya, yakni pada Selasa, 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut, KPK mengaku melakukan telaah dan mengabulkannya dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.
Budi pun tidak menjelaskan alasan permohonan pengalihan tempat penahanan dari Rutan ke rumah dimaksud. Budi menyebut bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit.
"Bukan karena kondisi sakit," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: