Hal itu tegaskan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean terkait isu dikembalikannya Karyoto dan Endar Priantoro ke institusi asalnya terkait dengan penanganan kasus yang ditangani oleh KPK.
"Dewan Pengawas menerima informasi dari Biro SDM KPK bahwa memang benar, ada surat pimpinan KPK kepada pimpinan Polri terkait usulan promosi atas Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro," ujar Tumpak kepada wartawan, Kamis (16/2).
Namun demikian kata Tumpak, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut. Bahkan menurut dia, perpindahan pegawai KPK ke institusi asalnya merupakan hal yang lazim dan biasa dalam sebuah organisasi.
"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," pungkas Tumpak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: