Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa tersangka Lukas sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL).
"Senin (30/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka LE sebagai saksi untuk tersangka RL," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (31/1).
Lukas kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik.
"Antara lain SK sebagai Gubernur dan dokumen pengadaan infrastruktur," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan tersangka pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas Enembe disebut telah menerima uang suap Rp 1 miliar dari Rijatono, dan uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi.
BERITA TERKAIT: