Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa, KPK Cecar Lukas Soal Dokumen Pengadaan Infrastruktur di Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 31 Januari 2023, 13:06 WIB
Diperiksa, KPK Cecar Lukas Soal Dokumen Pengadaan Infrastruktur di Papua
Lukas Enembe duduk di kursi roda usai diperiksa tim penyidik KPK/RMOL
rmol news logo Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dokumen infrastruktur dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa tersangka Lukas sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL).

"Senin (30/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka LE sebagai saksi untuk tersangka RL," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (31/1).

Lukas kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik.

"Antara lain SK sebagai Gubernur dan dokumen pengadaan infrastruktur," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan tersangka pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas Enembe disebut telah menerima uang suap Rp 1 miliar dari Rijatono, dan uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA