Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) lantaran masih mengumpulkan
alat bukti untuk memperkuat dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. 
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: