Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau
a de charge.
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dan dua hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara," ucap pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, Senin (26/12).
Meski demikian, Ronny enggan merinci siapa saja saksi ahli yang akan didatangkan dalam sidang hari ini.
"Nanti kejutan," katanya.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: