Hal tersebut diungkap Ricky Rizal menanggapi kesaksian Anita Amalia Dwi Agustina yang bertindak sebagai Costumer Service (CS) Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang (KC) Cibinong dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Mulanya, Ricky Rizal menjelaskan bahwa dirinya yang sudah bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati lalu dibukakan rekening Bank BNI untuk pengeluaran sehari-hari di kediaman Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya. Tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," ujarnya.
Namun, dirinya mengklaim bahwa transaksi yang terjadi di rekening Brigadir J, dimana ada perpindahan uang senilai Rp 200 juta melalui sistem transfer ke rekening pribadinya sebanyak 2 kali transaksi adalah perintah dari majikannya.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," katanya.
Lebih lanjut, Ricky Rizal tidak tahu menahu mengenai keberadaan telpon genggam Brigadir J. Sebab, dia melakukan transaksi transfer uang itu dari telpon genggam miliknya sendiri.
"Pemindahan itu melalui HP (handphone) yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta. Tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yoshua terus meneurus atau bergantian," demikian Ricky Rizal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: