Namun transaksi tersebut terjadi tiga hari setelah Brigadir J terbunuh.
Hal tersebut terungkap saat JPU menghadirkan Costumer Service (CS) Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang (KC) Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine sebagai saksi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/11)
Anita dihadirkan JPU sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Di awal persidangan, Anita diminta Majelis Hakim untuk menjelaskan kesaksiannya dalam Berita Acara Perkara (BAP) Kepolisian dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa membuka data nasabah Ricky Rizal. Ketika di-BAP kita ditanyakan transaksi-transaksi yang ada di rekening RR," ujar Anita.
Saat membuka data transaksi di rekening Ricky Rizal, ia melihat catatan aliran uang masuk dari Brigadir J.
"Data yang diberikan rekening koran tanggal 11 Juli dari RR ada uang masuk melalui INet Banking atas nama Nofriansyah Yoshua Rp 100 juta dua kali ke RR. Jadi total Rp 200 juta," urainya.
Namun untuk melacak lebih jauh, Anita mengklaim tak bisa membuka akun rekening Brigadir J. Sehingga, transaksi yang terjadi setelah meninggalnya Brigadir J tidak diketahui.
"Rekening Yoshua saya tidak ada kuasa untuk membuka data nasabahnya. Uang keluar hanya PLN, PDAM, pembelian Shopee. Kalau uang masuk enggak ada lagi," katanya.
"Pada 11 Juli saya tidak tahu kalau Yoshua sudah dimakamkan, tapi dari berita saya baru tahu," demikian Anita menambahkan.
BERITA TERKAIT: