Keheranan itu disampaikan oleh Hakim Ketua saat mendengar keterangan ART Susi saat menjadi saksi di persidangan lanjutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Selama persidangan, saksi Susi kerap kali menerangkan bahwa dirinya selalu diperintahkan oleh Kuat. Bahkan, peran-peran Kuat dianggap Hakim melebih dari segala-galanya,padahal Kuat hanya seorang sopir.
"Daritadi pertanyaan saya, kamu jawab seolah-olah Kuat ini, orang yang posisinya di atas segala-galanya. Bahkan lebih daripada ajudan. Bisa melarang ajudan, bisa ini," ujar Hakim Ketua seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/10).
Padahal kata Hakim, dari cerita saksi Susi, Kuat sejak setahun lalu tidak pernah ke rumah di Saguling. Akan tetapi, Hakim heran dengan sikap Kuat yang bisa memerintahkan ajudan.
"Tapi hebat kali ini ya, bisa perintah-perintahkan ajudan. Padahal dia hanya sopir. Dan saudara mengikuti apa kata Kuat semua," kata Hakim Ketua.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: