Usai Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjar. Kini giliran ajudan Sambo, Ricky Rizal menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa siang (14/2).
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Ricky Rizal telah dibawa dan digiring ke ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.18 WIB untuk menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim.
Ricky Rizal sendiri sebelumnya telah dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang hanya menuntut Kuat pidana penjara selama delapan tahun.
Pada Senin (13/2), Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga telah divonis. Di mana, Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.
Vonis untuk Sambo itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara seumur hidup. Vonis yang lebih berat itu juga dialami oleh Putri, di mana tim JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: