Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis 15 tahun dan Ricky Rizal diputus 13 tahun penjara dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).
"Tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena secara substantif kan terbukti sebagaimana dalam putusan hakim," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak.
Disampaikan Barita, proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan.
JPU, katanya, bertugas melakukan penuntutan tugas, sedangkan penasihat hukum memberikan pembelaan hukum, serta hakim memberikan pertimbangan dan putusan.
Menurutnya, ultra petita atau putusan hakim yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa adalah hal lazim yang terjadi. Pun demikian jika vonisnya lebih rendah.
"Yang penting supremasi hukum,
due process of law dan
equlity before the law, sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: