Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, M. Syahrir (MS) selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau; Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA); dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA.
Namun demikian, KPK hari ini, Kamis (27/10) resmi menahan satu orang tersangka, yakni tersangka Frank Wijaya.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka FW untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (27/10).
Untuk tersangka lainnya kata Firli, yakni Syahrir, diultimatum untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada panggilan berikutnya.
"KPK memerintahkan kepada saudara MS untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," tegas Firli.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni Sudarso kata Firli, saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
BERITA TERKAIT: