Kasus Suap HGU Riau, KPK Tahan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Oktober 2022, 19:10 WIB
Kasus Suap HGU Riau, KPK Tahan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, M. Syahrir (MS) selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau; Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA); dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA.

Namun demikian, KPK hari ini, Kamis (27/10) resmi menahan satu orang tersangka, yakni tersangka Frank Wijaya.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka FW untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (27/10).

Untuk tersangka lainnya kata Firli, yakni Syahrir, diultimatum untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada panggilan berikutnya.

"KPK memerintahkan kepada saudara MS untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," tegas Firli.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Sudarso kata Firli, saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA